Info Penting, Simak Aturan Penempatan Guru yang Lulus Seleksi PPPK 2021

- 12 Januari 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pixabay/mohamed Hassan

Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia berikut aturan penempatan guru yang berhasil lolos seleksi PPPK 2021.

  1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya
  2. Bagi peserta-peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus pasing grade di ujian pertama dan kedua, dipersiapkan mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya
  3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta-peserta yang lulus passing grade dan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya
  4. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta-peserta yang lulus passing grade dan tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi ketiga akan dirangking kembali
  5. Setelah perangkingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan
  6. Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya

Itulah aturan penempatan guru yang lulus seleksi PPPK 2021.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah