Perlu Anda Ketahui, Ternyata Berusia 35 Kebawah Bakal Ditolak Bila Daftar Seleksi CPNS 2021

- 8 Januari 2021, 09:54 WIB
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim /

MEDIA PAKUAN - Ada yang perlu diketahui bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun ini.

Hal yang harus diketahui tersebut yaitu kebijakan baru Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan yang disusun oleh BKN itu, salah satunya para pendaftar harus berusia 35 tahun keatas.

Seperti yang diketahui sebelumnya, sudah ada 138 ribuan peserta yang sudah lulus di seleksi CPNS 2020.

Baca Juga: Sudah Ikut Seleksi PPPK 2021, Ada Gaji Pokok dan Fasilitas Lho , Simak Disini

Saat itu BKN membuka formasi kosong sekitar 150 ribuan, maka dari itu kuota masih belum terpenuhi.

Maka itu merupakan alasan mengapa seleksi CPNS dilanjutkan kembali hingga di tahun ini.

Pada seleksi 2020 kemarin, peserta yang lulus sudah mengisi beberapa formasi, diantaranya 3,4 ribu Dosen, 55 ribu guru, 27,4 ribu tenaga kesehatan dan 52,4 ribu tenaga teknis.

Nah pada seleksi CPNS 2021 ini, ada beberapa formasi yang harus diisi juga, dintaranya 4,7 ribu di 32 Kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Baca Juga: Klaim Segera! Bantuan Beasiswa Rp5 Juta dan Rp2,5 Juta Per Semester, Berikut Persyaratannya

Ada juga 3,6 ribu jabatan fungsional umum, 2,6 ribu tenaga kesehatan, 2,3 ribu tenaga guru, 2 ribu tenaga teknis dan 883 dosen.

Itulah beberapa formasi yang masih kosong di seleksi CPNS 2021 berdasarkan informasi dari BKN.

Namun ketahuilah, sebelum ikut seleksi CPNS 2021 kenalilah beberapa golongan yang bakal ditolak, jika ingin ikut seleksi. Ini daftarnya:

1. Berusia diatas 35 tahun

2. Pernah dipenjara lebih dari 2 tahun

3. Pernah dikeluarkan dari PNS, TNI dan Polri

Baca Juga: BMKG Rilis Sukabumi Diprediksi Kembali Hujan Hari Ini, Hati-hati Peningkatan sampai Siang nanti

4. Diberhentikan secara tidak terhormat ketika jadi pegawai swasta

5. Bukan anggota TNI, Polri dan PNS

6. Tidak sehat jasmani dan rohani

7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia ataupun negara lain

8. Termasuk anggota partai

9. Bukan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Jumat, 8 Januari 2021: TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS7, dan TRANSTV

10. Lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Tidak mempunyai penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

12. Tidak bisa bahasa Inggris

13. Memiliki tato dan tindik.

Itulah beberapa persyaratan seleksi CPNS 2021 secara singkat dan simplenya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah