2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri
5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca Juga: Tiga Progaram Pemerintah Sudah Disalurkan Pada 4 Januari 2021, Bersabar Wilayah Jakotabek
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini 8 Januari 2021 di Pegadaian: Kesempatan Nih!, Lagi Turun