Ingat! Gelombang 1 Hingga 28 Febuari 2021, Rekutmen Bintara PK TNI AU, Syarat Ijazah IPA

- 8 Januari 2021, 06:26 WIB
Dok. semabawara105
Dok. semabawara105 /Istagram/

 

MEDIA PAKUAN - Tidak boleh memiliki catatan kriminal menjadi salah satu syarat untuk menjadi seorang Bintara PK Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU).

Catatan kriminal yang dimaksud merupakan catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Seorang Prajurit tentu saja harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat.

Baca Juga: Bukan Hanya Penyaluran, Ida Fauziyah Beberkan Persyaratan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Untuk kamu yang merasa tertarik menjadi seorang prajurit negara TNI AU kembali membuka perekrutan Bintara PK.

TNI AU memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama mereka.

Pendaftaran gelombang 1 ini telah dibuka pada 1 Januari 2021 hingga 28 Februari 2021.

Namun, sebelum mendaftar ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Calon Bintara (Caba).

Persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum, Khusus dan tambahan.

Baca Juga: Maksimal 22 Tahun Masih Bisa Daftar TNI AL, Cek Persyaratan Lengkapnya Disini

Berikut detail persyaratan yang harus dipenuhi Caba sebelum ikut seleksi TNI AU.

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia.
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
d. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
e. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Jumat, 8 Januari 2021: Ada Serial Drama Korea Master's Sun

2. Persyaratan Khusus

a. Untuk Bintara PK pria

- Berijazah SMA/MA IPA,

- SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa (kecuali Teknik Perkapalan, Teknologi Tekstil, Teknik Grafika, Geologi Pertambangan, Instrumentasi Industri, Teknik Kimia, Pelayaran), Bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (kecuali Perawatan
Sosial), Seni Musik, Bidang Bisnis dan Manajemen (kecuali Keahlian Tata Niaga)

- Melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun
2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan
apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini 8 Januari 2021 di Pegadaian: Kesempatan Nih!, Lagi Turun

b. Untuk Bintara PK wanita

- Berpenampilan menarik

- Beijazah SMA /MA IPA/IPS,

- SMK Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan
(Khusus Farmasi dan Farmasi Industri), Seni Musik dan Akuntansi Administrasi Perkantoran

- Melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan atau kepala Dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini 8 Januari 2021 di Pegadaian: Kesempatan Nih!, Lagi Turun

c. Tinggi badan sekurang-kurangnya bagi Bintara PK pria 163 cm dan bagi calon Bintara PK wanita 157 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.

d. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermeterai).

e. Untuk SLTA/SMA/MA lulusan tahun 2020 tidak melampirkan SKHUN.

3. Persyaratan Tambahan

a. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

Baca Juga: Menhan Prabowo Kagum Terhadap Anggota TNI yang Satu Ini, Berikut Alasannya

c. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
d. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermeterai).

e. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang
bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

f. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai).

Baca Juga: Menhan Prabowo Kagum Terhadap Anggota TNI yang Satu Ini, Berikut Alasannya

g. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.

h. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.

i. Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18 – 19, maka untuk
persyaratan Foto Kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut.

Itulah persyaratan yang wajib kamu penuhi untuk mengikuti seleksi TNI AU.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah