Bukan Hanya Penyaluran, Ida Fauziyah Beberkan Persyaratan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

- 8 Januari 2021, 06:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya cair ke karyawan golongan tertentu, dan akan disalurkan melalui HIMBARA
Menaker Ida Fauziyah tegaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya cair ke karyawan golongan tertentu, dan akan disalurkan melalui HIMBARA /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah memberitahukan, tentang penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di 2021.

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di 2021 ini, masih dalam tahap diskusi bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Perdiskusian tersebut membahas tentang keberlanjutan program BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Termin 3 Cair Ada Penambahan Kuota? Ini Kata Menkop UKM

Selain itu, pihak Kemnaker dan KPC-PEN juga sedang menyusun kebijakan baru untuk penyaluran progam subsidi gaji itu, berdasarkan pengalaman di 2020 lalu.

Pada penyaluran subsidi gaji 2020 lalu, masih belum mencapai target yang telah ditentukan oleh Kemnaker, yaitu 12,4 juta pekerja per terminnnya.

Namun, pada termin 1 dan 2 di tahun lalu, sama-sama belum mencapai target tersebut.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah : Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum 100 Persen

Pada termin 1 lalu, pekerja yang sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, hanya 12,2 juta penerima saja.

Sedangkan pada termin 2 hanya terdapat 11 juta pekerja saja yang sudah menerima subsidi gaji tersebut.

Maka dari itu, masih tersisa 1,6 pekerja lagi yang masih belum menerima subsidi gaji dari Kemnaker.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahap 3 Bakal Terima Notifikasi dari Bank Penyalur

Hal tersebut terjadi karena, terdapat beberapa pekerja yang belum memenuhi persyaratan di bawah ini;

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 di 2021 Segera Dikucurkan, Ini Alur dan Kriterianya

3. Peserta yang rajin membayar iuran, berdasarkan upah di bawah Rp5 juta

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 Berlanjut Cair! Buruan Cek Segera di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

6. Sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sementara itu, Presisden Joko Widodo sangat optimis dengan adanya beberapa program bantuan sosial yang disalurkan kembali, salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Akan bisa memulihkan kembali perekonomian di 2021 sekarang. Karena memang di tahun sebelumnya pun sudah kelihatan hasilnya.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum tersalurkan 100 persen di 2020 lalu yaitu di termin 1 da 2.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Ada Syaratnya

Di termin 1 hanya ada 12,2 juta penerima, dengan total biaya yang disalurakan senilai Rp14,7 triliun.

Sedangkan di termin 2 jumlahnya lebih sedikit di bandingkan termin 1, yaitu sekitar 11 juta penerima dengan dana total sebesar 13,2 triliun.

Maka jika dijumlahkan, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ada 23,3 juta penerima, dengan anggaran total senilai Rp27,9 triliun.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dilanjut Tahun Ini?

Namun seharusnya total keseluruhan penerima itu sekitar 28 juta pekerja, karena target Kemnaker perterminnya yaitu 12,4 juta penerima.

Sehingga saat ini masih ada 1,6 juta pekerja lagi yang masih belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengatasi sisa pekerja tersebut, Kemnaker akan menyalurkannya di termin 3 tahun ini.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2020 Sudah Mencapai 12 Juta Pengusaha, Berapakah Target di 2021?

Kenapa masalah itu terjadi? itu dikarenakan adanya rekening bermasalah yang dialami oleh para pekerja tersebut.

Maka dari itu ketahuilah beberapa jenis rekening bermasalah berikut ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah