Kapan Disalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3? Ini Keterangan dan Jadwal Lengkapnya

- 7 Januari 2021, 06:51 WIB
MUDAH! Berikut Cara yang Dapat Dilakukan Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda Belum Cair
MUDAH! Berikut Cara yang Dapat Dilakukan Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda Belum Cair /Unsplash/Bady Abbas

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 3, sebentar lagi akan disalurkan.

Terdapat beberapa keterangan tentang penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di 2021 ini.

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberitahukan, akan ada penyaluran di 2021.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Diperpanjang untuk Pelaku Usaha yang Telah Memenuhi Syarat, Cek Segera Disini!

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 tersebut, berlanjut ke termin 3 walaupun termin 2 belum selesai 100 persen.

Maka dari itu pada penyaluran termin 3 nanti, subsidi gaji akan disalurkan juga kepada mereka yang belum pernah dapat di termin 1 dan 2.

Kenapa belum mencapai 100 persen? Karena pada penyaluran BLT BPJS tahun lalu, masih terdapat pekerja yang rekeningnya bermasalah.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2020 Sudah Mencapai 12 Juta Pengusaha, Berapakah Target di 2021?

Penyebab rekening bermasalah itu, diakibatkan adanya rekening yang tidak memiliki sistem keliling nasional.

Ada juga yang rekeningnya tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Selain itu juga, rekening yang sudah tidak aktif, tidak terdaftar, apalagi sudah diblokir bank, jangan harap bisa ditransfer.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dilanjut Tahun Ini?

Ternyata rekening pinjaman dan pasif juga tidak akan bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa rekening yang sudah pasti tidak bisa menerima subdidi gaji tersebut.

Permasalah tersebut memang sudah dialami oleh 1,6 juta pekerja, yang dimana sampai sekarang bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Ada Syaratnya

Namun tenang aja, usaha Kemnaker untuk menyelesaikan masalah tersebut, sudah mulai dijalankan.

Pada awalnya Kemnaker akan mengadakan rapat bersama pihak bank penyalur, untuk mengidentifikasi rekening tidak valid itu.

Oleh Kemnaker jika sudah selesai identifikasi itu, rekening tidak valid akan dikembalikan kepada para karyawan.

Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Penerima Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta

Para karyawan tersebut akan diperintah untuk membuat rekening baru, agar bisa menerima BSU lancar.

Kemnaker merekomendasikan untuk membuat rekening dari bank-bank anggota (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank apa aja sih yang termasuk Himbara itu? Anggota bank yang termasuk dalam Himbara itu, diantaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta Segera Disalurkan, Cek Sekarang Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Jika proses pembuatan rekening baru itu selesai, maka rekening itu dikumpulkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut, akan dilakukan proses validasi dan verifikasi.

Usai kedua proses itu, maka akan diambil oleh pihak Kemnaker untuk disalurkan kembali ke pihak bank penyalur.

Baca Juga: Jokowi Jamin Tak Ada Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Nilep di Kemnaker Karena Banyaknya Pengawasan

Maka oleh pihak bank penyalur akan dicairkan kepada para calon penerima BLT BPJS Ketanagakerjaan.

Nah untuk cek namanya bisa melalui link resmi Kemanker www.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta https://bsu.kemnaker.go.id.

Kalian juga bisa cek penerima lewat aplikasi juga loh, nama aplikasinya yaitu BPJSTK Mobile.

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta akan Segera Cair di 2021, Berikut Cara Ceknya

Selain lewat lin dan aplikasi di atas, kalian juga bisa cek via pesan singkat (SMS) dan Whatsapp (WA).

Jika melalui SMS cukup mengirim pesan ke nomor 2757, sedangkan untuk WA kirimkan ke nomor 08119115910 atau 08551500910.

Seperti yang diketahui sebelumnya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2020 sudah selesai, dengan dua termin dan 12 tahap.

Pada termin 1 terdapat 6 tahap dengan dana total sebesar Rp14,7 triliun, yang disalurkan kepada 12,2 juta pekerja.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah