PSBB Diberlakukan di Jawa dan Bali Mulai 11 - 15 Januari 2021, Fasilitas Umum Ditutup

- 6 Januari 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

MEDIA PAKUAN-Pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali.

PSBB diberlakukan mulai dari 11 - 15 Januari 2021 mendatang, untuk daerah yang kasus Covid-19-nya masih tinggi.

Daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

PSBB diberlakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 di wilayah tersebut.

"PSBB akan dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali, dikarenakan di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Penerima BST Jangan Khawatir, Berikut Cara Daftar Secara Mandiri

Saat PSBB dimulai nanti, terdapat beberapa kebijakan baru yang sudah diatur pemerintah, berikut daftarnya:

  1. Sebagian besar pekerjaan akan dilakukan di rumah saja, dengan skala 75 persen.
  2. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Tempat-tempat berbelanja kebutuhan pokok akan dibatasi.
  4. Pusat perbelanjaan akan beroperasi masksimal sampai pukul 19.00 WIB.
  5. Kapasitas pengunjung tempat makan dibatasi hanya 25 persen saja.
  6. Orang-orang kontruksi akan diterapkan protokol kesehatan sangat ketat.
  7. Tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen saja.
  8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan.
  9. Pusat transportasi akan diatur.

Itulah beberapa kebijakan pemerintah terbaru saat penerapan PSBB mendatang.

Berikut daftar lengkap daerah yang wajib menerapkan PSBB:

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah