MEDIA PAKUAN-Pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali.
PSBB diberlakukan mulai dari 11 - 15 Januari 2021 mendatang, untuk daerah yang kasus Covid-19-nya masih tinggi.
Daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
PSBB diberlakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
"PSBB akan dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali, dikarenakan di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Penerima BST Jangan Khawatir, Berikut Cara Daftar Secara Mandiri
Saat PSBB dimulai nanti, terdapat beberapa kebijakan baru yang sudah diatur pemerintah, berikut daftarnya:
- Sebagian besar pekerjaan akan dilakukan di rumah saja, dengan skala 75 persen.
- Proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Tempat-tempat berbelanja kebutuhan pokok akan dibatasi.
- Pusat perbelanjaan akan beroperasi masksimal sampai pukul 19.00 WIB.
- Kapasitas pengunjung tempat makan dibatasi hanya 25 persen saja.
- Orang-orang kontruksi akan diterapkan protokol kesehatan sangat ketat.
- Tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen saja.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan.
- Pusat transportasi akan diatur.
Itulah beberapa kebijakan pemerintah terbaru saat penerapan PSBB mendatang.
Berikut daftar lengkap daerah yang wajib menerapkan PSBB: