Belum Terdaftar Sebagai Penerima BST Jangan Khawatir, Berikut Cara Daftar Secara Mandiri

- 6 Januari 2021, 21:13 WIB
Login di dtks.kemensos.go.id, Pakai KTP dan NIK Untuk Dapatkan BST Rp 300 Ribu Per KK.
Login di dtks.kemensos.go.id, Pakai KTP dan NIK Untuk Dapatkan BST Rp 300 Ribu Per KK. /Media Pakuan

MEDIA PAKUAN-Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sejak Senin, 4 Januari 2021.

BTS tersebut diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp300 ribu.

Namun, apabila Anda belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai tersebut di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak perlu khawatir.

Anda dapat melakukan pendaftaran DTKS secara mandiri.

Baca Juga: Bertemu Ma'ruf Amin, Begini Harapan Sandiaga Uno

Bagi anda yang akan mendaftar secara mandiri, berikut cara pendaftaran mandiri DTKS dan alurnya:

  1. Anda perlu mendaftarkan diri ke desa (kepala desa) atau kelurahan (lurah) dengan membawa KTP/KK.
  2. Kepala desa/lurah setelah menerima pendaftaran Anda, akan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musyawarah desa/kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lain, yang kemudian menjadi prelist akhir.

  1. Prelist akhir tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Dinsos lalu melaporkan hasil verifikasi dan validasi ini kepada bupati/wali kota.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.

  1. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
  2. Menteri Sosial akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Calon penerima akan terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id dan mendapatkan program bansos dan pemberdayaan. Salah satunya bansos Rp300 ribu.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dilanjut Tahun Ini?

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah