Program BLT Banpres UMKM Dilanjutkan Tahun 2021

- 5 Januari 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN-Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyiapkan target penyaluran BLT Banpres UMKM tahap 3.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada tahun lalu Kemenkop hanya menargetkan 12 juta pelaku UMKM saja.

Namun, pendaftar sudah mencapai 28 juta pelaku UMKM, sementara Kemenkop hanya menyalurkan BPUM ini untuk 12 juta penerima. Sekitar 16 juta pelaku UMKM lagi yang belum dapat.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berencana melanjutkan program BPUM Rp2,4 juta ini di tahun 2021.

Baca Juga: Horee! Proses Bansos 2021 Dipermudah, Uang Dikirim Langsung ke Penerima

Untuk pendaftaran BLT Banpres UMKM tahap 3, masih bisa melalui kantor lembaga pengusul.

Kantor lembaga pengusul tersebut diantaranya yaitu, dinas yang membidangi Koperasi dan UKM dan juga koperasi yang sudah disahkan oleh badan hukum.

Selain itu, ada kantor lembaga pengusul seperti Kementerian atau Lemabaga dan perbankan, serta perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendaftar juga bisa mendaftar sebagai calon perima BLT Banpres UMKM lewat link daftar online, jika ada di daerah tempat tinggal pendaftar.

Namun yang terpenting dalam pendaftaran BPUM,  harus memenuhi kriteria.

Apa sajakah yang termasuk kriteria Kemenkop itu?

Kriteria Kemenkop itu diantaranya mereka yang mempunyai kekayaan di bawah Rp50 juta, itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Ini Penyebab Produksi Hyundai di Korsel Dihentikan Sementara

Sedangkan kriteria satunya lagi yakni, para pelaku UMKM yang berpenghasilan dibawah Rp300 juta per tahun.

Nah, itulah beberapa kriteria yang boleh mendaptkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Untuk persyaratannya tidak berbeda jauh dengan bansos lain yaitu diantaranya, sudah pasti harus berwarga Negera Indonesis (WNI).

Namun yang terpenting harus mempunyai UMKM dan bukan anggota dari Aparatul Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Juga tidak bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagi masyarakat yang sedang menerima kredit dari bank, maka tidak akan dapat BPUM.

Bagi Anda mempunyai masalah dalam penyaluran BLT Banpres UMKM bisa menghubungi pihak Kemenkop.

Caranya menghubungi call center Kemenkop yaitu 500-597 dan 1500587.

Baca Juga: Jangankan Warga, Tenaga Kesehatan di Riau Masih Banyak yang Belum Kebagian Vaksin Covid 19

Bila sudah mendaftar dan ingin tahu nomor e-KTP-nya terdaftar atau tidaknya, nanti akan diberitahu dengan notifikasi SMS dari bank penyalur.

Seperti apakah notifikasi dari bank penyalur itu? berikut ini contoh SMS dari BRI INFO:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM xxxxxx dengan nomor rekening 567xxxxxxx Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Namun proses verifikasi nomor eKTP tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, maka Anda harus bersabar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah