Segera Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Cara Daftar ke Lembaga Pengusul

- 4 Januari 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 akan segera dibuka. Pastikan Anda mengetahui cara mendaftarnya.

BLT UMKM merupakan program pemerintah dengan hibah kepada pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp2,4 Juta.

Selain itu,Program BLT UMKM adalah bantuan pemerintah guna membantu pelaku usaha yang terkena dampak covid 19.

Akan tetapi untuk menjadi penerima BLT UMKM pelaku usaha harus mendaftar ke lembaga pengusul dan memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Sasaran Penerima Dana Bansos PKH, BST dan Sembako

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Adapun untuk mengetahui syarat daftara penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x