Segera Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Cara Daftar ke Lembaga Pengusul

- 4 Januari 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/
  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: BST Bansos KK PKH Cair Hari Ini! Cek dtks.kemensos.go.id

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil di masa pandemi ini dengan memberikan dana dengan besaran Rp2,4 Juta.

Hal tersebut guna memulihkan perekonomian para pelaku usaha dan membangkitkan usaha yang sedang dilaksanakan para pelaku usaha mikro kecil dimasa pandemi ini.

Selain itu BLT UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya yaitu yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BPUM.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Baca Juga: Bantuan Token Listrik Gratis PLN 2021 Dimulai, Simak Cara Mengklaimnya

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah