Segera! Inilah Cara Baru Daftar BLT UMKM Tahap 3, Dijamin Cair Rp2,4 Juta

- 4 Januari 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 juta berlanjut hingga saat ini oleh pemerintah

Perpanjangan waktu penyaluran BLT UMKM menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk menjadi penerima bantuan tersebut.

BLT UMK merupakan program pemerintah dengan mengibahkan kepada pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp2,4 Juta.

Baca Juga: BLT CAIR SEKARANG! Login dtks.kemensos.go.id, Siapa Tahu Anda Penerima BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu

Selain itu,Program BLT UMKM adalah bantuan pemerintah guna membantu pelaku usaha yang terkena dampak covid 19.

Akan tetapi untuk mendapatkan BLT UMKM pelaku usaha harus daftar terlebih dahulu ke lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Kok Bisa NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Penjelasan Kemenkop Tentang BLT UMKM

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: Ingat! Siap-Siap Klaim BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 di 2021, Ini Pendapat Ida Fauziyah

BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil di masa pandemi ini dengan memberikan dana dengan besaran Rp2,4 Juta.

Hal tersebut guna memulihkan perekonomian para pelaku usaha dan membangkitkan usaha yang sedang dilaksanakan para pelaku usaha mikro kecil dimasa pandemi ini.

Selain itu BLT UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya yaitu yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Catat! 16 Juta Pelaku UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta, Tapi Bukan untuk Pegawai BUMN, Cek Penerima BPUM

Adapun untuk mengetahui syarat daftara penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Pengumuman! BLT Ketenagakerjaan Resmi Cair 1Januari , Pastikan tidak ada Masalah Rekening Anda

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Jangan Abaikan Nomor 2757 Jika Kamu Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Pengumuman! BLT Ketenagakerjaan Resmi Cair 1Januari , Pastikan tidak ada Masalah Rekening Anda

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x