Informasi Terkini, TNI Angkatan Darat Kembali Membuka Pendaftaran Bintara Januari 2021

- 2 Januari 2021, 16:31 WIB
Tangkap Layar Anam seorang kuli bangunan yang berhasil wujudkan cita-citanya menjadi TNI AD.
Tangkap Layar Anam seorang kuli bangunan yang berhasil wujudkan cita-citanya menjadi TNI AD. /Youtube TNI AD

MEDIA PAKUAN - TNI Angkatan Darat (AD) kembali membuka pendaftaran Bintara pada Januari 2021 ini,

Dibukanya Seleksi Bintara TNI AD tentunya menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengikutinya.

Namun untuk dapat mengikuti seleksi Bintara PK TNI AD tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

Baca Juga: Siap-siap 234.550 Warga Kota Sukabumi diproyeksikan akan Menerima Vaksin Pada 22 Januari 2O21

Syarat ini menjadi tolak ukur masyarakat bisa atau tidaknya mengikuti pendaftaran seleksi Bintara TNI AD.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut daftar Seleksi Bintara PK TNI AD sebagai berikut:

a. Persyaratan umum Bintara PK TNI AD

Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

1) warga negara Indonesia;

2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

Baca Juga: CATAT! 13 Golongan Ini Pasti Ditolak Jika Ikut Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Polri

4) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

5) sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6) tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b. Persyaratan lain.

1) laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2) berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut

Baca Juga: CATAT! 13 Golongan Ini Pasti Ditolak Jika Ikut Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Polri

a) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional rata-rata minimal 55;

b) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai ujian nasional rata-rata minimal 50;

c) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;

d) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan

e) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

Baca Juga: Pasien di RSD Wisma Atlet Alami Penurunan Cepat Meski Kasus Covid 19 Masih Terus Berlanjut

3) belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

4) berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 28 September 2020.

5) memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

6) bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

7) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8) harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Gisel dan MYD, 4 januari 2021 Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

a) administrasi;

b) kesehatan;

c) jasmani;

d) mental ideologi; dan

e) psikologi.

c. Persyaratan tambahan.

1) harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dari dalam Lapas

2) orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

3) bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

4) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

5) bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

6) memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

d. Persyaratan khusus.

Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah