Kabar Gembira Kembali akan Disalurkan Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Coba Login eform.bri.co.id/bpum

- 31 Desember 2020, 18:02 WIB
Pedagang melayani pembeli jagung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/12/2020).
Pedagang melayani pembeli jagung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/12/2020). /ANTARA/Naim/am./

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Awas Terlambat! Lowongan Kerja di Komisi Pemilihan Umum Januari 2021: Kuota Terbatas, Hanya 3 orang

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Baca Juga: Menteri-Menteri yang Tersandung Korupsi di Tahun 2020, Memalukan!

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah