Dalam kesempatan yang sama Wakil Menkopolhukam Eddy Hiraej menyampaikan beberapa dasar hukum atas pelarangan organisasi FPI tersebut.
Baca Juga: Perlu Disimak! Inilah 7 Alasan yang Mendasari FPI Dibubarkan
Eddy menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Eddy.
Baca Juga: Inggris Mulai Temukan Titik Terang Atas Pandemi Covid 19, Ini yang Dilakukan Mereka
Sekaligus larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dan ada 7 alasan lainnya yang disampaikan Eddy dalam surat keputusan yang telah disepakati bersama.***