Sehari Setelah Rizieq Shihab Jalani Masa Tahanan, Pemerintah Tetapkan FPI Ormas Terlarang

- 30 Desember 2020, 16:54 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Dalam kesempatan yang sama Wakil Menkopolhukam Eddy Hiraej menyampaikan beberapa dasar hukum atas pelarangan organisasi FPI tersebut.

Baca Juga: Perlu Disimak! Inilah 7 Alasan yang Mendasari FPI Dibubarkan

Eddy menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan beberapa instansi terkait lainnya.

"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Eddy.

Baca Juga: Inggris Mulai Temukan Titik Terang Atas Pandemi Covid 19, Ini yang Dilakukan Mereka

Sekaligus larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dan ada 7 alasan lainnya yang disampaikan Eddy dalam surat keputusan yang telah disepakati bersama.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah