Sehari Setelah Rizieq Shihab Jalani Masa Tahanan, Pemerintah Tetapkan FPI Ormas Terlarang

- 30 Desember 2020, 16:54 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

MEDIA PAKUAN - Resmi pemerintah larang Organisasi Front Pembela Islam (FPI) beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, hari ini Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Alasan Ini Pemerintah Bubarkan FPI , Fakta Terkait Video Rizieq Shihab Dukung ISIS

Hal ini ditetapkan saat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tengah menjalani masa hukuman, terkait kasus kerumunan yang terjadi bulan lalu.

Yang mana pimpinan FPI tersebut telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, beberapa hari HRS menjalani masa tahanan, akhirnya hari ini FPI dinyatakan dilarang beroperasi baik secara organisasi masyarakat maupun organisasi.

Baca Juga: Update! Cek Via SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Buruan Sudah Mencapai Akhir Tahun

Menurut Mahfud MD, FPI sejak Juli 2019 telah hilang sebagai Ormas, namun FPI masih melakukan kegiatan keorganisasian.

Yang mana kegiatan tersebut melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swiping atau razia secara sepihak.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Menkopolhukam Eddy Hiraej menyampaikan beberapa dasar hukum atas pelarangan organisasi FPI tersebut.

Baca Juga: Perlu Disimak! Inilah 7 Alasan yang Mendasari FPI Dibubarkan

Eddy menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan beberapa instansi terkait lainnya.

"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Eddy.

Baca Juga: Inggris Mulai Temukan Titik Terang Atas Pandemi Covid 19, Ini yang Dilakukan Mereka

Sekaligus larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dan ada 7 alasan lainnya yang disampaikan Eddy dalam surat keputusan yang telah disepakati bersama.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah