MEDIA PAKUAN-Menjadi PNS tentunya harus melalui berbagai tahapn seleksi, sebab untuk dapat kerja di instansi pemerintah harus melalui seleksi.
Sementara agar dapat mengikuti seleksi tersebut, harus melampirkan sejumlah berkas, salahsatunya ijazah jenjang pendidikan terakhir.
Selain mendapat status CPNS, peserta yang diterima sebagai PNS akan mendapat gaji pokok.
Baca Juga: Benarkan BLT BPJS akan dilanjutkan 2021 Mendatang? Menaker Ida Fauziyah Menjawab
Berikut inilah daftar gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500