Siap-siap! BLT UMKM Akan Lanjut 2021, Cek Nama Kamu Apakah Sudah Terdaftar Di eform.bri.co.id

- 25 Desember 2020, 20:34 WIB
BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Bisa di Akses Lewat Eform Bank BRI Berikut!
BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Bisa di Akses Lewat Eform Bank BRI Berikut! /tangkapan layar link eform.bri.co.id/


MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro akan dilanjutkan di tahun 2021.

Hal terebut diumumkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," katanya.

bagi kamu yang belum dapat BLT UMKM ini diharapkan segera mengecek nama kamu apakah sudah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM atau belum.

Untuk mengetahuinya kamu bisa mengunjungi laman
eform.bri.co.id.

Selain itu, kamu juga akan mendapatkan informasi terkait penerima BLT yuk cek apa kamu sudah terdaftar dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkop Usulkan Penambahan Kuota Penerima BLT UMKM di 2021, Teten Masduki Menjelaskan

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id


2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK


3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,


4. Kemudian klik Proses Inquiry


5. Lalu akan muncul informasi status

pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Pasca Jokowi Paparkan Program Strategis 2021 Mendatang, Bagaimana Nasib BLT BPJS?

Selanjutnya jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Dan jika nama kamu tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi seperti berikut:

Baca Juga: Luar Biasa! Mensos Laporkan Penyaluran BLT Tuntas 100 Persen Hingga Akhir Desember 2020, Pada Jokowi

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Sementara itu, jika kamu penerima BLT UMKM, bantuan kan dapat dicairkan melalui bank penyalur BLT.***

Sumber: Kemenkop

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah