Sementara itu, Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji rapid test antigen atau PCR dengan hasil negatif.
"Ketentuan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum masuk Sleman dan RT-PCR paling lama tujuh hari sebelumnya," katanya.***