Khawatir Covid 19 Melebar Luas, Ini yang Dilakukan Dinas Pariwisata Sleman

- 25 Desember 2020, 11:13 WIB
Pariwisata di Sleman
Pariwisata di Sleman /ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww

MEDIA PAKUAN - Dinas Pariwisata Sleman mengkhawatirkan Covid 19 yang bisa menyebar luas menjelang liburan akhir tahun. 

Kekhawatiran itu sendiri terjadi mengingat kasus Covid 19 di Sleman masih dinilai tinggi.

Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, mengungkapkan bahwa Sleman termasuk dalam kategori zona merah dengan jumlah total konfirmasi positif per 20 Desember 2020 mencapai 4.277 orang.

Baca Juga: Super Keren! Jakarta Kota Digital, Ini Deretan Penghargaan yang Diraih Pemerintahan DKI Jakarta

Oleh karena itu Dinas Pariwisata Sleman mengambil langkah dan tindakan demi mencegah penyebaran Covid 19.

Mereka melakukan monitoring di destinasi dan jasa wisata, serta mengecek kesiapan sarana dan prasarana destinasi dan usaha jasa pariwisata dalam pelaksanaan SOP Covid 19.

"Maka kegiatan monitoring kami lakukan di destinasi dan jasa wisata," ungkap Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman, Aris Herbandang, di Sleman, DIY, pada Jumat, 25 Desember 2020.

"Dinas Pariwisata Sleman maupun Satgas Covid 19 Kabupaten Sleman dan juga OPD terkait melakukan monitoring atas konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP secara acak baik waktu maupun lokasinya," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira ! Penyaluran BLT UMKM akan dipercepat 2021, Begini Kata Kemenkop

Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri telah memperingatkan tentang penyesuaian kegiatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dengan  melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sesuai SE No 440/02875.

"Langkah yang dilakukan Pemkab Sleman guna meminimalisir penyebaran Covid-19 adalah dengan mencegah terjadinya kerumunan," kata Aris.

Masyarakat diimbau untuk selalu menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Buruan Token Listrik Gartis PLN Masih Dibuka Sampai 31 Desember 2020, Login www.pln.co.id

Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten, kecamatan dan kelurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan TNI/Polri agar proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Bahkan, per periode 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, semua aktivitas usaha dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB.

"Selain itu, bagi keluarga maupun individu dihimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak," ujar Aris.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kemensos Baru Tri Rismaharani akan Menghapus BLT, Simak Penjelasanya

"Lewat monitoring ini, kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan memastikan jam operasional untuk kafe, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati," tambahnya.

Sementara itu, Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji rapid test antigen atau PCR dengan hasil negatif.

"Ketentuan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum masuk  Sleman dan RT-PCR paling lama tujuh hari sebelumnya," katanya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x