Khawatir Covid 19 Melebar Luas, Ini yang Dilakukan Dinas Pariwisata Sleman

- 25 Desember 2020, 11:13 WIB
Pariwisata di Sleman
Pariwisata di Sleman /ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww

Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri telah memperingatkan tentang penyesuaian kegiatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dengan  melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sesuai SE No 440/02875.

"Langkah yang dilakukan Pemkab Sleman guna meminimalisir penyebaran Covid-19 adalah dengan mencegah terjadinya kerumunan," kata Aris.

Masyarakat diimbau untuk selalu menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Buruan Token Listrik Gartis PLN Masih Dibuka Sampai 31 Desember 2020, Login www.pln.co.id

Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten, kecamatan dan kelurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan TNI/Polri agar proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Bahkan, per periode 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, semua aktivitas usaha dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB.

"Selain itu, bagi keluarga maupun individu dihimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak," ujar Aris.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kemensos Baru Tri Rismaharani akan Menghapus BLT, Simak Penjelasanya

"Lewat monitoring ini, kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan memastikan jam operasional untuk kafe, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati," tambahnya.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x