Inilah Gelombang Penerima yang Berhak Dapatkan BLT BPJS Termin 2, Cek Nama Anda dengan Benar

- 25 Desember 2020, 08:43 WIB
DPR menilai masyarakat masih membutuhkan pemberian stimulus tarif listrik.
DPR menilai masyarakat masih membutuhkan pemberian stimulus tarif listrik. /pixabay.com/stevepb

Baca Juga: Rekening Anda Bermasalah di BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 , Biang Keroknya ini

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

sumber instagram,Kemnaker

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x