Baca Juga: Rekening Anda Bermasalah di BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 , Biang Keroknya ini
Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
sumber instagram,Kemnaker