BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair! Segera Cek Nama Anda di www.kemnaker.go.id

- 23 Desember 2020, 16:33 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.*/
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.*/ /
MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua telah dirampungkan dan disalurkan oleh pemerintah kepada bank penyalur.
 
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua ini paling lambat cair di akhir bulan ini.

Nah bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat diharapkan agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua. 
 
Baca Juga: Ayo Persiapkan 10 Dokumen Ini untuk Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Dijamin Lengkap!

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
 
Baca Juga: Apakah Benar BLT Akan Cair 100 Persen di Akhir Desember? Mensos: Ada Tugas Negara dari Pak Presiden

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 
Baca Juga: Kemensos Bagi-Bagi BLT Rp300, Klik dtks.kemensos.go.id Dapatkan BST Bansos KK PKH

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x