Gawat Berakhir 31 Desember! Buruan Daftar Seleksi PPPK 2021, Berikut Mekanisme Seleksinya

- 22 Desember 2020, 08:37 WIB
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021 /pixabay/Edar

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidika dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Pada seleksi PPPK 2021 akan ada 1 juta formasi kosong bagi para tenaga guru honorer dari sekolah negeri, maupun swasta.

Namun Anda juga diwajibkan untuk mengikuti verifikasi ijazah yang berlaku sampai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Heboh! Lulusan SMA Gaji Pokoknya Rp3.820.000? Buruan Ikutan Seleksi CPNS 2021, Berikut Syaratnya

Berikut inilah cara verifikasi ijazah untuk guru honorer:

- Login Info GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1/D4

Baca Juga: Gunakan Cara Ini! Peluang Lolos Seleksi CPNS 2021 Semakin Besar, 11.580 Formasi Masih Kosong

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Menjelang Seleksi CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini agar Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan PNS

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, memberitahukan sedikit tentang mekanisme seleksi guru PPPK 2021 itu.

Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Peluang Terbuka Bagi Guru! Tak Ada Formasi Guru Pada Seleksi CPNS 2021,Tenang Masih Ada Seleksi PPPK

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Anda Ingin Mengisi Formasi Kosong di CPNS? Buruan Daftar dengan Membawa 10 Dokumen ini

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

Baca Juga: Wow! Tawarkan Gaji Rp1,5 Juta hingga Rp5,6 Juta per Bulan, Buruan Ikuti Seleksi CPNS 2021

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah