BLT BPJS Segera Cair ke 1 Juta Pekerja! Inilah Cara Cek Nama Penerimanya di www.kemnaker.go.id

- 22 Desember 2020, 06:16 WIB
BLT BPJS Segera Cair ke 1 Juta Pekerja!
BLT BPJS Segera Cair ke 1 Juta Pekerja! /Tangkapan layar laman BSU Kemnaker/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah
 
MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua berlanjut disalurkan oleh kemnaker kepada 1 juta pekerja yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Karena dilihat dari sebelumnya, BLT BPJS ketenagakerjaan termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta pekerja Sedangkan termin kedua baru tersalurkan kepada 11,04 juta pekerja.

Jadi pada termin kedua ini masih tersisa 1 juta pekerja lagi yang belum menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari target penerima awal yaitu 12,04 juta orang.
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Lanjut Termin 3? Berikut Penjelasanan Menaker

Nah bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.
 
Baca Juga: Jangan Kesal! Nama Tidak Muncul di Sistem Pengecekan Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta?Masalahnya

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua .

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
 
Baca Juga: Inilah Proses Kemnaker dalam Penyaluran BLT BPJS/BSU Agar Tepat Sasaran

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
Baca Juga: CAIR LAGI! Login www.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Rp1,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,
 
Baca Juga: Awas Gagal Lagi! Sudah Penuhi Persyaratan BLT BPJS, Bisa Jadi Ini Masalahnya

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memasuki termin tiga tetapi ternyata kementrian ketenagakerjaan belum menyalurkan sepenuhnya di termin dua sehingga kemnaker sedang menyelesaikan penyaluran kepada para pekerja

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 trilyun, tahap II Rp 3,253 Trilyun, tahap III sebanyak Rp 3,775 Trilyun, tahap IV mencapai Rp 2,927 Trilyun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 trilyun.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x