Awas Gagal Lagi! Sudah Penuhi Persyaratan BLT BPJS, Bisa Jadi Ini Masalahnya

- 21 Desember 2020, 17:37 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember /Toni Kamajaya/MediaPakuan
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah memberikan bantuan terhadap para pekerja atau buruh yang terkena dampak wabah pandemi covid 19.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT) BPJS yang diberikan kepada para pekerja melalui bank penyalur.

Total bantuan yang disalurkan kepada masing-masing pekerja senilai 600.000 selama empat bulan atau total sekira 2,4 juta dengan target penyaluran kepada 12,4 juta pekerja.


Sejak termin satu pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan telah menyalurkan dana BLT BPJS sekira 27,96 triliun.

kini BLT BPJS termin 2 tahap 6 masih disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT BPJS.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan

3. Pekerja atau buruh penerima upah
 

4. Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Gaji atau upah dibawah lima juta rupiah sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

Namun, jika kamu merasa telah memenuhi persyaratan dan tak kunjung mendapat bantuan masalahnya bisa saja berada di rekening kamu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah.

hal tersebut membuat pekerja tidak mendapatkam bantuan meski telah memenuhi persyaratan.

Namun, kendati demikian dirinya mengatakan bahwa pihaknya terus akan melakukan perbaikan terhadap rekening yang bermasalah tersebut.
 
Baca Juga: Kemenaker Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 , 1 Juta Pekerja Sudah Terima

caranya yaitu dengan mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemnaker untuk bisa ditransfer.

“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” pumgkasnya.***

Sumber: Kemnaker

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x