BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Lanjut Termin 3? Berikut Penjelasanan Menaker

- 22 Desember 2020, 05:44 WIB
Ilustrasi dana BLT Banpres UMKM
Ilustrasi dana BLT Banpres UMKM /Freepik

MEDIA PAKUAN - Kabar tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan berlanjut ke termin 3, memang sering dipertanyakan.

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kemarin, sudah ada 23,3 juta pekerja yang sudah menerimanya, dengan dana total Rp2,4 trilun.

Sudah ada juga 413.649 perusahaan yang karyawannya sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jangan Kesal! Nama Tidak Muncul di Sistem Pengecekan Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta?Masalahnya

Maka dari itu termin 2 selesai, kini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menyampaikan skema penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, yang akan disalurkan di 2021 mendatang.

Berikut inilah skema penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 Rp1,2 juta:

1. Keberlanjutan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, masih dalam tahap diskusi bersama tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN),

Baca Juga: Inilah Proses Kemnaker dalam Penyaluran BLT BPJS/BSU Agar Tepat Sasaran

2. Kemnaker saat ini masih menunggu keputusan komite PEN dan mulai mendiskusikan desain kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, berdasarkan pengalaman di 2020.

Sementara itu, bagi karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 1 maupun termin 2, kini rekeningnya sedang dalam perbaikan.

Maka bagi yang belum dapat, dipastikan pada termin 3 nanti akan disalurkan secara tuntas dan 100 persen.

Baca Juga: CAIR LAGI! Login www.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Rp1,

Berikut inilah alur perbaikan rekening pekerja yang bermasalah:

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BPJamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

Baca Juga: Awas Gagal Lagi! Sudah Penuhi Persyaratan BLT BPJS, Bisa Jadi Ini Masalahnya

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),

4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,

5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah