- Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
- Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II;
- Tanggal lahir;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG);
- Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi;
- Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar;
- Melengkapi Data yang diperlukan:
Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda! Segera Cek Nama Kalian di eform.bri.co.id dan Pastikan Anda Penerima BLT UMKM
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan;
- Melengkapi biodata;
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);