Pilih PPPK atau PNS, Berikut Persamaan dan Perbedaannya

- 15 Desember 2020, 19:00 WIB
Info Seleksi tes CPNS 2021
Info Seleksi tes CPNS 2021 /Pixabay/Free-Photos

MEDIA PAKUAN-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibuka pada tahun 2021.

Karir melalui PPPK berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Salah satunya adalah, peserta yang lulus PPPK bisa langsung menduduki jabatan tertinggi, tanpa harus meniti karir dari bawah. Sementara seleksi melalui CPNS meniti karir sesuai dengan jenjang pendidikan dan golongan.

Jika ingin mengetahui perbedaan dan persamaan PPPK dan PNS, berikut informasinya:

  1. Multi level entry

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi, tentunya sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Baca Juga: Siap-Siap, Berikut Bansos yang Bakal Cair Desember 2020

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

  1. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x