Bagi yang Lolos CPNS 2021 Siap -siap Dapat yang Lebih, Inilah Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Sekarang

- 15 Desember 2020, 11:01 WIB
Kolase ASN dan Ilustrasi CPNS 2021
Kolase ASN dan Ilustrasi CPNS 2021 /Tim EditorNews01

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

Baca Juga: Paling Eksotis dan Menawan Inilah 4 Wisata Pantai Selatan yang Ada di Sukabumi, Wajib Dikunjungi

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah daftar gaji PNS untuk saat ini,karena tahun depan akan ada kenaikan bagi anda yang mencari pekerjaan itu bisa menjadi peluang bagi kalian.

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS ? Lengkapi Berkas Dokumen Penting Berikut Ini, Pasti Lolos

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x