- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***