Ingin Tahu Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS dengan Cepat? Ikuti Langkah ini

- 9 Desember 2020, 15:35 WIB
 BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Ilustrasi pengumuman BLT BPJS Ketenagakerjaan cair./ Kemnaker/

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin tiga akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja yang telah memasuki kategori sebagai penerima subsidi gaji.

Para pekerja yang masuk kategori penerima adalah yang telah terdaftar dan terpenuhi syaratnya sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang telah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT UMKM? Buruan Hubungi Call Center Kemenkop

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan

Baca Juga: Pilkada 2020 Tangerang Selatan sedang Berlangsung, Kepolisian dan TNI Amankan Proses Pemilihan

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Banyak Formasi Kosong Nih! Dibuka lowongan Kerja di LPMUKP pada 2020, Bisa Daftar Online Sekarang!

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah