MEDIA PAKUAN - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menyalurkan subsidi token listrik gratis pada Desember 2020 ini.
Disalurkannya kembali subsidi token listrik gratis ini, bertujuan untuk membantu mereka yang terdampak pandemi viru covid-19.
Akan tetapi, yang berhak mendapatkan subsidi token listrik gratis ini hanya dua pengguna dan beberapa golongan saja.
Baca Juga: Selalu Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Mungkin Inilah Penyebabnya
Berikut inilah golongan yang dijamin mendapatkan subsidi token listrik gratis.
1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.