Guru Honorer Harus Tahu! Inilah Alur Pendaftaran Seleksi PPPK 2021, Masih Ada 1 Juta Kuota Lagi

- 9 Desember 2020, 08:39 WIB
BLT guru honorer Kemenag akan segera dicairkan
BLT guru honorer Kemenag akan segera dicairkan /PRFM

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 mendatang.

Pada seleksi PPPK 2021 nanti, sekitar satu juta kuota diberikan kepada guru honorer dari sekolah negeri dan swasta.

Seleksi PPPk 2021 mendatang dikhususkan kepada guru guru honorer K2, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Pingin Nonton Serial Baru Reza Rahadian dan Prilly Latuconsina? anda Tinggal Download WeTV Disini

Maka dari itu Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021, berkut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Baca Juga: Awas Gigit Jari! Berikut ini Cara Cepat dan Efisien Dapatkan Token Listrik Gratis Desember dari PLN

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Info Seputar Virus Covid 19 , Prediksi 8 Desember 2020 Pandemi Virus Corona akan Berakhir

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Setelah itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini, agar bisa lolos seleksi PPPK 2021.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Taiwan Terapkan Prokes Covid 19, Hanya 8 Detik Pria Asal Filipina Didenda Rp50 Juta

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

Sumber: Kemendikbud

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah