Inilah 9 langkah Cepat Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- 4 Desember 2020, 05:43 WIB
Ada Jutaan Pekerja Masih Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Kemnaker
Ada Jutaan Pekerja Masih Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Kemnaker /Antara

MEDIA PAKUAN - Para karyawan yang telah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui informasi terkait penerima Subsidi Gaji secara online.

Informasi dapat mudah diketahui melalui link yang telah disediakan secara online dengan langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Wajah Bwrseri-seri Setelah Wudhu, Jangan Lupa Amalkan Doa Setelah Wudhu Agar Lebih Afdhol

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 4 Desember 2020: Level Amanlah

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah