2 Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
3 Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
4 Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***