Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
1 Warga Negara Indonesia (WNI)
2 Berstatus sebagai PTK non-PNS
3 Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
4 Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5 Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6 Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
Baca Juga: Penasaran! Cara Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM dengan Ikuti Langkah Link eform.bri.co.id. Ini
1 Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020