Inilah Jalur Alternatif Mendapatkan BLT BPJS, UMKM dan Subsidi Upah

- 1 Desember 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Karyawan Pelaku usaha mikro kecil dan guru honorer yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan yang harus terpenuhi agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa BLT BPJS, BLT UMKM dan subsidi upah adalah sebagai berikut:

  1. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4 Pekerja/buruh penerima upah,

  1. Memiliki rekening bank yang aktif,
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
  4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan?Laporkan di bsu.kemnaker.go.id dengan Cara Ini

B BLT UMKM

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

C BLT Guru Honorer

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x