1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan Buruan! Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Berikut Caranya
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut inilah 3 kriteria agar dapat BLT Banpres UMKM tahap dua:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha