Pengusaha Kecil bisa Mendapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta, Jika Memenuhi Kriteria Ini

- 29 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /

MEDIA PAKUAN - Pengusaha kecil bakal mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua Rp2,4 juta, jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Pendaftaran BLT Banpres UMKM tahap dua Rp2,4 juta ini, akan ditutup pada akhir november nanti dan akan pada Desember 2020.

Baca Juga: 29 November 2020 HUT KORPRI, Yuddy Kukuhkan Pengurus KORPRI 2015 - 2020 Inilah Susunannya

Program bantuan ini akan diberikan kepada pengusaha kecil yang terkena dampak pandemi virus corona.

Adapun kriteria yang sudah ditentukan pada UU Nomor 20 Tahun 2008, dimana kriteria tersebut dibuat agar BLT Banpres UMKM tepat sasaran.

Berikut inilah kriteria calon penerima BLT Banpres UMKM tahap dua:

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta di Link Berikut Ini

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x