Mengatasi Masalah Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Bisa Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 26 November 2020, 15:48 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT
Ilustrasi Bantuan BLT /pixabay/

Baca Juga: Guru Honorer Terdampak Pandemi Covid 19, Siapkan Dokumen Penting Ini untuk Pencairan Rp1,8 Juta

Mengikuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020. Inilah persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

3. Bertatus non-PNS

4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Wah! Pasca Diamankan KPK, Edhy Prabowo Harus Menjalani Isolasi Mandiri Selama Dua Pekan

Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x