MEDIA PAKUAN-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk perpanjangan kebijakan PSBB Transisi di ibukota.
Anies merasa daerahnya masih belum aman untuk lepas sepenuhnya dari aktivitas PSBB.
Seperti dikutip Media Pakuan dari PMJ News, Anies Baswedan akan memperpanjang kembali kebijakan PSBB Transisi di ibukota yang tadinya akan berakhir pada 22 November 2020 kemarin.
Kebijakan ini masih akan diberlakukan 14 hari kedepan, terhitung sejak Senin, 23 November hari ini sampai 6 Desember 2020 nanti.
Baca Juga: Terkait Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Wagub DKI Jakarta dan Fadli Zon Berikan Tanggapan
Perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy)," katanya.
"Apabila terjadi kenaikan kasus signifikan atau tingkat penularan mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” jelas Anies pada Minggu, 22 November 2020 kemarin.
Gubernur DKI Jakarta menyebut saat ini kasus Covid-19 di Ibu Kota masih tergolong dapat dikendalikan.