Perlu Tahu ! Berkat Kriteria Ini, 12 Juta Pelaku Usaha Langsung dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

23 November 2020, 07:08 WIB
Hanya ktp buat daftar blt umkm /

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Pemerintah (BLT) dari Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta berakhir November 2020.

Pada tahap dua terdapat 12 juta penerima BLT Banpres UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria tertntu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Terlihat Dewasa, 5 Zodiak Ini Aslinya Manja Banget

Kriteria ini ditentukan oleh UU No 20 Tahun 2008 agar penyaluran dana agar tepat sasaran, sehingga tidak salah orang.

Berikut inilah kriteria calon penerima BLT Banpres UMKM tahap dua:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Inilah 12 Urutan zodiak dari yang feminim hingga Tomboy, Kira-kira kamu termasuk yang mana nih

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

Baca Juga: Pastikan Cek www.kemnaker.go.id! Siapa Tahu Anda Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

Baca Juga: Jurus Jitu Termudah? Klik info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Info Terbaru! Cara Cek Gratis Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Ramalan Harian 12 Zodiak tentang Keberuntungan Asmara 23 November 2020 , Leo Butuh Keberanian

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terjadi Kenaikan! Inilah Daftar UMK Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Rinciannya

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Sumber: kemenkop
https://kemenkopukm.go.id

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler