Bandar Narkoba Manfaatkan Momen Demo UU Cipta Kerja Edarkan Sabu

23 Oktober 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi narkoba. /Pikiran-rakyat.com/Irwan Natsir/

MEDIA PAKUAN-Kasus peredaan gelap narkoba, berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan kesekian kalinya.

Bandar barang haram tersebut memanfaatkan momen demo Undang-Undang Ciptakerja untuk mengedarkan narkoba. 

Kali ini, aparat berhasil ungkap kasus sabu dan ekstasi di sebuah kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Harun Masiku Masih jadi Buronan. KPK Dianggap Tak Serius Tangani Kasusnya

“Ya benar anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Pada Kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, penangkapan jaringan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas penangkapan sebelumnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuh Kerabat Presiden RI Jokowi Diciduk Polisi

Perlu diketahui, para pengedar ini memanfaatkan momen demo disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang mana diketahui saat ini sedang marak-maraknya.

“Pihaknya juga tengah mendalami adanya dugaan jaringan narkoba lainnya yang memanfaatkan aksi demo besar – besaran menolak RUU Cipta Kerja saat ini,” ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Momen saat ini sangat baik dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk melakukan peredaran gelap narkoba di saat para petugas tengah sibuk melakukan pengamanan aksi demo, kata Ronaldo.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Tersangka Pembunuh Wanita Kerabat Presiden Jokowi

Dari hasil penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora, pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku yang di duga sebagai kurir narkoba jaringan Lapas di Pondok Aren Tangerang Selatan.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curas di SPBU Berkat Rekaman CCTV

Pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial CR ( 34 ), FH (22) dan seorang wanita berinisial RR ( 24 ) dan saat penangkapaan, petugas berhasil mengamankan sebuah koper yang berisi paketan besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.*

Editor: A. Rohman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler