BNN Musnahkan 301 Kilogram Ganja di Banten

22 Oktober 2020, 12:50 WIB
Pemunashan 301 kg ganja oleh BNN| RI bersama BNN Provinsi Banten dan Polda Banten. /Tribratanews

MEDIA PAKUAN - Badan Narkotika Nasional (BNN|) RI bersama BNN Provinsi dan Polda Banten memusnahkan 301 kilogram ganja. 

Barang haram tersebut berasal dari Aceh yang berhasil disita BNNP di salah satu warung makan Jalan Raya Merak-Serdang, tepatnya di Kampung Margasari Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten. 

Baca Juga: Balai Besar Gede Pangrango Lapor Polisi Terkait Perbuatan Asusila di Kawasan Taman Nasional

"Dengan dimusnahkannya barang bukti berupa ganja tersebut, negara telah menyelamatkan kurang lebih 2 juta warga indonesia dari peredaran narkoba," kata Kapolda Banten Irjen Fiandar didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung Kepala BNN RI Heru Winarko yang dilaksanakan di kantor BNNP Banten.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curas di SPBU Berkat Rekaman CCTV

Ganja tersebut disita dari pelaku berinisial AS (32) warga Lampung yang berperan sebagai kurir.

Adapun kronologi penangkapan yang terjadi pada Senin 21 September 2020 berkat informasi warga akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Waspada Bencana Alam Intai Daerah di Jabar

Tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis 24 September 2020 pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa ganja seberat 301 kg.

Ganja siap edar tersebut dibawa tersangka AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang.

Baca Juga: Sekjen PDIP 'Jewer Para Menteri yang Memiliki Agenda Politik di Pilpres 2024

Dari tangan pelaku petugas BNNP Banten juga menyita barang bukti satu unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan bernopol BK 9735 DU, satu buah kartu ATM, satu KTP miiik tersangka, dua unit handphone beserta SIM Card.

Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler