Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

14 April 2024, 10:55 WIB
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal /ilustrasi/

MEDIA PAKUAN - Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya wajib melaporkan status peserta BPJS itu.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya.

Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apakah Anda Belum Tahu? Ternyata Ini Manfaat Program BPJS Kesehatan: Jangan Ditunda-tunda Daftarkan Diri

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

Untuk dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut

Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan harus dilampirkan sebagai bukti bahwa peserta telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris

Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris harus disertakan sebagai

bukti hubungan keluarga dengan peserta yang meninggal.

KTP tenaga kerja dan ahli waris

KTP tenaga kerja dan ahli waris harus dilampirkan sebagai bukti identitas yang sah.

Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Gunakan NIK KTP Lewat HP Saja

Berkas keterangan kematian dari pejabat yang berwenang harus disertakan sebagai bukti bahwa peserta telah meninggal dunia.

Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang harus dilampirkan sebagai bukti bahwa yang mengajukan klaim adalah ahli waris yang sah.

Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)
Jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar, buku nikah harus dilampirkan sebagai bukti hubungan pernikahan.

Referensi kerja

Referensi kerja harus disertakan sebagai bukti bahwa peserta adalah tenaga kerja yang terdaftar.

Buku tabungan

Buku tabungan harus dilampirkan sebagai bukti rekening bank yang valid untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Jika saldo BPJS Ketenagakerjaan melebihi 50 juta rupiah, NPWP harus dilampirkan sebagai bukti kewajiban pajak.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal

Setelah memenuhi semua syarat yang telah disebutkan sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal:

Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat.
Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik.
Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.
Kemudian mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap.
Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap.
Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak.
Unggah dokumen persyaratan klaim.
Menerima notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: BPJS

Tags

Terkini

Terpopuler