KPK Periksa Dosen Universitas Indonesia Dalam Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City

2 Oktober 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi korupsi. /Pikiran Rakyat/

MEDIA PAKUAN- Seorang Dosen Teknik Sipil Universitas Indonesia (UI), Josia Irwan Rastandi, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga ia terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Terduga akan diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Semakin Masif Merambah di Kecamatan Kategori biru

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, yang bernama Adnan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 2 Oktober 2020.

Sebelum adanya pemeriksaan, KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Positif Corona Para Ahli Mempertanyakan : Mengapa Hal Ini Terjadi?

Nariman juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam perkara ini, telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp39.2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city.

Baca Juga: Inilah Penyebab Donald Trump dan Istrinya Dikarantina Akibat Positif Covid-19

Dan secara tahun jamak telah mengalami kerugian hingga Rp117.68 miliar.

Keduanya dipastikan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*** Rina Triyanti.

 

Editor: Ahmad R

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler