Layanan SIM Keliling Surabaya, Hari Ini, Rabu 27 Desember 2023: Silahkan Simak Artikel Ini

27 Desember 2023, 06:55 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /Ditlantas Polda Metro

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling wilayah Surabaya dibuka kembali pada hari ini, Rabu 27 Desember 2023.

SIM Keliling terus di update setiap harinya dengan lokasi dan waktu yang berbeda oleh Polrestabes setempat.

Pada hari ini, Rabu 27 Desember 2023, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini.

Baca Juga: Liburan ke Polandia, Ridwan Kamil Hampir 'Marah' Gara-gara Hal Ini

Inilah dua titik lokasi utama layanan SIM Keliling wilayah Surabaya hari ini.

•Halaman Gereja Behtani Nginden
•Halaman Kelurahan Sambikerep

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Senin 2 Oktober 2023: Aktivitas Kembali Di Hari Senin!

Namun layanan SIM Keliling Satpas Surabaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy
2. Membawa SIM Asli yang masih berlaku
3.Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Deretan Artis yang Rayakan Natal Tahun Ini dengan Lebih Spesial, :Kehadiran Sang Suami dan Buah Hati

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Surabaya bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Charly Van Houtten Umumkan Nama Anak Ketiga yang Lahir Pada 25 Desember 2023 Kemarin

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Surabaya pada hari Rabu 27 Desember 2023.***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler