3 Warga Rohingya Pelaku Penyelundupan Orang, Polres Aceh Timur Ungkap Kedatangan Pengungsi: Ini Penjelasannya

23 Desember 2023, 07:00 WIB
Tiga warga etnis Rohingya ditangkap diduga terlibat kasus penyelundupan orang /Dok/polres Aceh Timur

MEDIA PAKUAN – 3 orang imigran warga Rohingya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan manusia. Penetapan tersangka pasca penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melakukan serangkaian pemeriksaan

Akhirnya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dibalik kedatangan warga Rohingya telag terjadi dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke sejumlah pesisir di provinsi Aceh.

Para tersangka diantaranya, Sajul Islam (41), berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42)  asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia Antar Klub, Manchester City Bantai Fluminense FC di Babak Final

"Ketiga imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Menurut Andy, para tersangka itu merupakan rombongan 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu.

Dia mengatakan telah mengamankan tiga dari 50 orang imigran Rohingya tersebut. Sementara empat orang lainnya diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor.

Adapun yang diamankan pihak imigrasi yakni Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26). Ketiganya merupakan warga Bangladesh.

"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya," tutur Kapolres.

Baca Juga: Cetak 1 Gol dan 1 Assist, Cristiano Ronaldo Jadi Top Skor dan Top Assist di Roshn Saudi League

Andy mengatakan bahwa rombongan imigran Rohingya itu berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp42 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujar Andy Rahmansyah.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sedangkan barang bukti lainnya sudah dihilangkan oleh pelaku dengan cara dibuang ke laut seperti telepon satelit.

Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Roshn Saudi League, Al Nassr Bungkam Al Ettifaq :Cristiano Ronaldo Kembali Cetak Gol

"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Andy Rahmansyah.***

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler