MEDIA PAKUAN – Berdasarkan informasi resmi KPU baru-baru ini, perubahan signifikan terjadi pada besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa honor tersebut lebih besar dari petugas KPPS Pemilu 2019.
KPU RI berharap adanya kenaikan honor tersebut dapat memotivasi para petugas KPPS untuk bekerja semaksimal mungkin. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
“Walaupun masa kerja mereka hanya satu bulan, tapi tanggung jawab mereka, kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia,” tutur Parsadaan.
Baca Juga: Cek Fakta! Menhan Prabowo Subianto Terbukti Suap MK dan KPU agar Menangi Pilpres 2024?
Masa kerja KPPS paling lambat dimulai sejak enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelahnya.
Sementara itu besaran gaji KPPS Pemilu 2024 yakni Rp1.200.000 untuk gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 dan Rp1.100.00 untuk gaji Anggota KPPS Pemilu 2024. Sedangkan pada Pemilu 2019, gaji petugas KPPS adalah Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.
“Standar honor teman-teman KPPS ini sudah menembus angka Rp 1 juta. Kalau di pemilu sebelumnya KPPS ini untuk ketua Rp 550.000 dan anggota Rp 500.000,” tutur Parsadaan.
Itulah informasi terkait nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon petugas yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas di Indonesia.***